KBLI 63122 (Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial) ruang lingkup Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) bidang usaha Social-Commerce TERTUTUP untuk penanaman modal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Pasal 13 ayat (3) huruf a dan Pasal 21 ayat 3, bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce berlaku ketentuan:
tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE; dan
dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
印尼文:1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia